Blogroll

halo
Searching...
Jumat, 08 April 2011

Penganaktirian Pasar Tradisional

17.04

Pasar Tugu adalah pasar tradisional yang berlokasi di kelurahan Kalianyar, kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pasar ini memiliki keunikan daripada pasar-pasar tradisional yang lain. Tapi keunikan tersebut sangatlah membahayakan nyawa orang-orang yang ada di pasar itu. Keunikan itu terletak pada lokasinya yang ada di dekat stasiun kereta dan lapak-lapak pedagang terletak dekat di sepanjang jalur kereta api (rel), bahkan cukup banyak yang ada di atas jalur rel tersebut. Keunikan itulah yang menyebabkan pasar itu biasa disebut pasar maut. Sebutan itu memang cocok untuk disematkan pada pasar Tugu. Hal tersebut karena sejak awal adanya pasar itu pada sekitar tahun 1987, korban yang berjatuhan akibat tertabrak atau terserempet kereta jumlahnya sudah banyak. Orang-orang di pasar tersebut sebenarnya sadar keselamatannya terancam, namun mereka tetap nekad beraktifitas demi mendapatkan rezeki.

Di suatu kawasan yang cukup dekat dengan pasar Tugu, cukup banyak berdiri bangunan-bangunan milik swasta. Bangunan-bangunan itu terlihat cukup mewah, dan bahkan ada bangunan yang menjulang tinggi dan tergolong sangat mewah. Kebanyakan dari bangunan-bangunan itu adalah berupa mal, toko atau minimarket. Kawasan tersebut banyak dihampiri oleh masyarakat kelas menengah keatas. Daerah itu bisa dikatakan sebagai sebuah kawasan pasar modern.

Sangatlah aneh melihat dua kawasan yang berdekatan tersebut, yang satu pasar tradisional dengan lokasi sangat berbahaya sehingga dijuluki pasar maut, dan kawasan lain di dekatnya berupa pasar modern yang terlihat wah. Sungguh berbeda 180o dan bukan lagi bagaikan bumi dan langit lagi tapi sudah bagaikan neraka dan surga saja. Dari fakta tersebut sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa di daerah Tambora telah terjadi penganaktirian pasar tradisional. Bagaimanapun juga pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian mayoritas rakyat Indonesia yang masih tergolong miskin dan hampir miskin. Disana masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, dari mulai para pedagang kecil, kuli panggul,pedagang asongan, hingga sopir bajaj. Jadi kalau sampai kasus itu terjadi, maka hal itu juga otomatis akan menganaktirikan mayoritas rakyat Indonesia yang masih miskin dan hampir miskin.

Hasil penelusuran mengenai penganaktirian pasar tradisional yang penulis kemukakan di atas masihlah kasus mikro dan hanya terbatas terjadi di Tambora. Kemungkinan ada semacam kejahatan kerah putih (white collar crime) dibalik ketidakadilan tersebut dan perlu ditelusuri lagi apakah kasus yang sama juga terjadi di daerah lain. Bak kasus pajak Gayus Tambunan yang merangsang penginvestigasian kasus-kasus pajak lain yang lebih besar, semoga artikel yang berisi kasus penganaktirian pasar tradisional yang masih mikro ini bisa menjadi pemicu investigasi untuk menguak kasus yang sama secara makro dan kejahatan kerah putih (white collar crime) dibalik ketidakadilan tersebut.

Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar: